get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Berikut 8 Kriteria Umat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jum'at, 22 April 2022 | 10:03 WIB
header img
Daftar 8 kriteria orang yang berhak menerima zakat (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan bagi umat Islam saat akhir Ramadhan.

Amaliah tersebut, dikerjakan oleh orang yang berkecukupan guna menyucikan jiwa dan hartanya, serta untuk membantu umat lain yang lemah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa.

Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020) silam.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut