Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Muatan Ikan dan Udang Terguling di Bypass Juanda Sidoarjo, Arus ke Bandara Sempat Dialihkan
Advertisement . Scroll to see content

Berikut 8 Kriteria Umat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jum'at, 22 April 2022 | 10:03 WIB
  • author Ahmad Muhajir , Okezone
Berikut 8 Kriteria Umat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Daftar 8 kriteria orang yang berhak menerima zakat (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan bagi umat Islam saat akhir Ramadhan.

Amaliah tersebut, dikerjakan oleh orang yang berkecukupan guna menyucikan jiwa dan hartanya, serta untuk membantu umat lain yang lemah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa.

Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020) silam.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut