get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Berikut 8 Kriteria Umat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jum'at, 22 April 2022 | 10:03 WIB
header img
Daftar 8 kriteria orang yang berhak menerima zakat (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan bagi umat Islam saat akhir Ramadhan.

Amaliah tersebut, dikerjakan oleh orang yang berkecukupan guna menyucikan jiwa dan hartanya, serta untuk membantu umat lain yang lemah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa.

Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020) silam.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut 8 kriteria orang yang punya hak untuk mendapatkannya:

1. Fakir: orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin: mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab: seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim: umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf: salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah: golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil: musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat: panitia penerima dan pengelola dana zakat. Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.

Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). inewssidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut