get app
inews
Aa
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kesaksian Korban Berubah-ubah, Hakim PN Surabaya Geram hingga Ingatkan Soal Ini

Selasa, 29 November 2022 | 07:26 WIB
header img
Lauw Shirley Andayani Loekito, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan yang ditegur majelis hakim PN Surabaya karena memberikan kesaksian berubah-ubah. (Foto : ist).

Sehingga, enurut dia, seorang saksi dalam perkara pidana seharusnya orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. "Artinya dia (saksi) harus merasakan sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri," ujar Rolland E Potu usai mengikuti persidangan.

Lebih jauh menurut Rolland, pihanya akan menyampaikan keberatan itu dalam materi pembelaan. Termasuk, ucap dia, terkait kliennya dimintai korban uang Rp 400 juta untuk perdamaian dan tidak melanjut kasus tersebut.

"Kita akan masukkan dalam materi pembelaan nantinya. Silahkan jika korban tidak kita mengakui, yang jelas kami akan buktikan itu semua nanti," pungkas pengacara P-P Law Office itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut