Langgar UU Cukai, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar hingga Tak Bernilai Ekonomis
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sebanyak 3.973.604 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo dalam kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang berlangsung di salah satu PT di Mojokerto. Kamis, (9/4/2026). Pemusnahan akan dilakukan selama dua hari, mulai hari ini hingga esok hari, Jumat, (10/4).
Pemusnahan BKC berupa rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator, hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dibidang cukai, sekaligus bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan. Berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp5.900.801.940 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834. Seluruh barang yang dimusnahkan karena melanggar ketentuan dibidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan