Langgar UU Cukai, Jutaan Rokok Ilegal Dibakar hingga Tak Bernilai Ekonomis
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sebanyak 3.973.604 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo dalam kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang berlangsung di salah satu PT di Mojokerto. Kamis, (9/4/2026). Pemusnahan akan dilakukan selama dua hari, mulai hari ini hingga esok hari, Jumat, (10/4).
Pemusnahan BKC berupa rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator, hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dibidang cukai, sekaligus bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan. Berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp5.900.801.940 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834. Seluruh barang yang dimusnahkan karena melanggar ketentuan dibidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak persaingan usaha yang sehat. “Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Dalam rangka memperluas jangkauan edukasi, Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng sejumlah influencer untuk hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menyampaikan pesan mengenai bahaya peredaran BKC ilegal dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, khususnya oleh generasi muda melalui media sosial.
Bea Cukai Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, mengedarkan, maupun memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Ke depan, Bea Cukai Sidoarjo akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang kondusif, adil, dan taat hukum. “Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkas Rudy.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan