"Korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang, apalagi menjadi pemenang lelang," ungkap Budhi.
Tantu saja, korban yang dijanjikan terdakwa penyerahan unit dan sertifikat rumah juga tak pernah terjadi. Atas hal tersebut, korban meminta uang agar dikembalikan dengan batas waktu sebulan.
Kenyataannya, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait