Ngaku Bisa Menangkan Lelang Rumah, Ibu di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Hati-hati modus penipuan berkedok lelang rumah. (Foto ilustrasi/SINDOnews)

"Korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang, apalagi menjadi pemenang lelang," ungkap Budhi.

Tantu saja, korban yang dijanjikan terdakwa penyerahan unit dan sertifikat rumah juga tak pernah terjadi. Atas hal tersebut, korban meminta uang agar dikembalikan dengan batas waktu sebulan.

Kenyataannya, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network