SIDOARJO, iNews.id - Ika Rina Winarsih (45), ibu di Sidoarjo terdakwa kasus penipuan dengan modus bisa menangkan lelang rumah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan tuntutan, Rabu (18/10/2023).
Budi mengungkapkan terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana. Korbannya Siti Aisyah dengan kerugian Rp 750 juta.
Modus penipuan dilakukan terdakwa yang tinggal di Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya berawal dari iklan yang dipasang di aplikasi OLX.
Iklan tersebut memampang penjualan rumah berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara Blok G nomor 17 Sidoarjo dengan harga Rp 835 juta.
Pada 5 Juni 2023 lalu, korban Siti Aisyah ketika melihat iklan tersebut tertarik untuk membelinya dan menghubungi nomor yang tertera.
Nomor dalam iklan tersebut terhubung dengan saksi Luluk Muqori'ah yang kemudian diberi alamat PT Wincom Indonesia yang beralamat di Perumtas 4 Regency Cluster Gardenia D 5 nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo.
Korban kemudian mendatangi lokasi alamat tersebut pada 7 Juni 2023 dan bertemu dengan saksi Luluk Muqori'ah. Ternyata, korban diarahkan saksi untuk menghubungi nomor terlfon terdakwa.
Korban yang terlanjut kepincut dengan rumah tersebut akhirnya menghubungi nomor tersebut. Korban lalu diminta terdakwa untuk ikut lelang karena rumah tersebut dijual lelang dari BRI.
Terdakwa juga menjamin korban sebagai peserta pemenang lelang itu diminta transfer sebagai tanda jadi sebesar Rp 50 juta dan uang titipan sebesar Rp 700 juta ke rekening terdakwa.
Lewat tipu muslihat dan bujuk rayu yang dilakukan terdakwa itulah korban akhirnya percaya dan mentransfer ke rekening tersebut. Ironisnya, pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 1 Juli 2023 itu justru berbuah pahit.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait