Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Ungkapan LPSK

Muhammad Farhan
JPU Kutip Ayat Alquran dan Alkitab saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E. Foto: iNews.id

Sementara itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Bharada E yakni terdakwa merupakan saksi yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/lpsk-sayangkan-tuntutan-12-tahun-penjara-bharada-e-padahal-berperan-penting-ungkap-kasus-ini/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network