Sementara itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan Bharada E yakni terdakwa merupakan saksi yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/lpsk-sayangkan-tuntutan-12-tahun-penjara-bharada-e-padahal-berperan-penting-ungkap-kasus-ini/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait