JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J) dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait