get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Sebut MA Tak Berikan Contoh Baik

Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:49 WIB
header img
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. (Foto : dok/iNews.id).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sehingga mengubah vonisnya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan putusan MA itu.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin lukas Simanjuntak menyebut vonis tersebut bukan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin, dilansir dari iNews.id, Rabu (9/8/2023).

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa.

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap ferdy Sambo cs atas meninggalnya Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut