get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respon Ibu Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 17:01 WIB
header img
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersyukur Ferdy Sambo divonis mati. Dia menyebut vonis tersebut sebagai mukjizat Tuhan melalui hakim. (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada kepada ajudannya, Brigadir J.

Terkait vonis mati tersebut, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak ikut berreaksi. Ia mengaku bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Dia menyebut vonis tersebut sebagai mukjizat Tuhan melalui merupakan perpanjangan tangan-Nya yakni hakim. "Tuhan telah nyatakan mukjizat-Nya melalui perpanjangan tangan-Nya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, vonis hakim telah sesuai dengan harapan dan perbuatan Sambo terhadap anaknya. "Mereka telah memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo," kata dia.

Dia pun berterima kasih kepada hakim dan seluruh pihak yang selalu mendukungnya. "Kami keluarga sangat berterima kasih kepada semua, para hakim maupun publik dan media, semua yang mendukung kami," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun hal memberatkan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak akui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://regional.inews.id/berita/ferdy-sambo-divonis-mati-ibu-brigadir-j-ini-mukjizat-tuhan-terima-kasih-hakim?_ga=2.103092480.1252438268.1672135037-amp-yOM0bOpc8A2jwZDoJQXjsgOU98JWgNqDQAXfHDKibCndWeSD-vlpdHG_yF8D3ZYF

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut