JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan selesai tanggal 9 Januari 2023. Namun, hingga saat ini proses pemeriksaan tetap belanjut.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa dugaan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo serta terdakawa lainnya.
"Pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dilansir dari iNews.id, Selasa (3/1/2023).
"Kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," ujar Djuyamto.
Berikut info grafis masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo beserta terdakwa lain.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-pn-jakarta-selatan-perpanjang-masa-penahanan-ferdy-sambo-cs
Editor : Nanang Ichwan