JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Wahyu Iman Santoso sosok hakim tegas yang berani menjatuhkan hukuman pidama mati kepada Ferdy Sambo (FS), terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, korban yang tak lain ajudan FS.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara terdakwa jenderal bintang dua Polri yang juga mantan Kadiv Propam Polri. Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono dalam memeriksa perkara tersebut.
Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso ternyata masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo.
Dilansir dari SINDOnews.com, pelantikan Wahyu Iman Santoso sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelum menduduki jabatan Wakil Ketua PN Jaksel, pria kelahiran 17 Februari 1976 itu pernah menduduki jabatan penting lainnya. Diantaranya, Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Tangani Kasus Menarik yang Menjadi Perhatian Publik
Sebelum berdinas di PN Jaksel hingga menangani perkara pembunuhan berencana korban Brigadir J, Wahyu pernah menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.
Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Editor : Nanang Ichwan