JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga terpidana tersebut yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti, dilansir dari iNews.id pada Jumat (25/8/2023).
Rika menjelaskan, ketiga terpidana tersebut langsung menjalani proses administrasi penerimaan di Lapas Salemba.
Mulai dari pengecekan berkas hingga pemeriksaan kesehatan. Mereka langsung ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Salemba.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan