JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E. Tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.
Meski demikian, tuntutan itu dinilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkesan mengandung disparitas. Pihak LPSK pun menyayangkan tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Edwin menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku justice collaborator.
"Bharada E ini kan diakui sebagai justice collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ucap Edwin, Rabu (18/1/2023).
Edwin menilai jaksa penuntut umum seakan merasakan berat saat membacakan tuntutan. "Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E. "Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tuturnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait