Profil 3 Hakim yang Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo dan Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi

Nanang Ichwan
Profil 3 Hakim yang mengadili perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Foto: iNews.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo (FS). Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Begitupun dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara. Terbaru, Rabu (15/2/2023) vonis dijatuhkan ke Richard Eliezer atau Bharada E selama 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis kepada Brigadir J, korban yang tak lain ajudan FS.

Majelis hakim memperberat hukuman kedua pasutri tersebut dari tuntutan penuntut umum yang menjatuhkan pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sedangkan, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim menaikkan vonis hukuman tersebut. Beda dengan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. Majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Majelis hakim menyatakan Bharada E merupakan Justice Collabolator (JC).

Ternyata, majelis hakim yang memimpin sidang perkara pidana tersebut dikenal tegas. Berikut profil ketiga hakim tersebut dilansir dari SINDOnews.com :

1. Wahyu Iman Santoso

Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Ia yang ditunjuk Ketua PN Jaksel sebagi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network