Buronan Kasus Judi Daring Diciduk Kejari Sidoarjo di Bojonegoro, HS Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan

Nanang Ichwan
Pelaku judi daring saat diamankan polisi. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Pelarian terpidana kasus judi daring asal Sidoarjo berinisial HS, 41, akhirnya terhenti. Setelah sempat divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan HS terbukti bersalah. Ia pun dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di wilayah Bojonegoro.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2) malam di rumah mertua HS. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Bram Prima Putra menjelaskan bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusan kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Bram Prima Putra, Minggu (1/3).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, HS sempat diputus bebas. Namun JPU kemudian mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan.

Bram menambahkan, saat ini HS masih memiliki sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani. “Kasasi keluar pada November kemarin. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Saat ini masih ada sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani,” jelasnya.

Tim Kejari Sidoarjo yang dipimpin Kasi Pidum bersama Kasi Intel kemudian bergerak melakukan penjemputan paksa. HS diamankan di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya, tempat ia mengaku bekerja. “Kami jemput di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya. Yang bersangkutan mengaku bekerja di sana. Namun apakah memang untuk bekerja atau upaya melarikan diri, itu masih belum bisa dipastikan,” tegas Bram.

Kini, HS telah diamankan untuk menjalani sisa masa hukuman sesuai putusan kasasi yang telah inkrah. Kejari Sidoarjo memastikan akan terus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network