Marbot Masjid di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak SD hingga Lima Kali, Korban Diberi Uang Rp10 Ribu

Nanang Ichwan
Pelaku dugaan pencabulan digelandang ke unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Di balik aktivitasnya sebagai marbot masjid di wilayah Tulangan, S, 68, diduga menyimpan perilaku menyimpang. Pria tersebut kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

S diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah kasus tersebut terungkap dari pengakuan korban kepada ibunya. Polisi menduga aksi tersebut terjadi berulang hingga lima kali.

Kasat PPA Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus itu pertama kali terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu pada Maret 2026. "Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya pada Maret 2026. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor," kata Rohmawati, Selasa (8/9/2026).

Rohmawati menjelaskan, dugaan aksi pencabulan tersebut pertama kali terjadi sekitar 2025. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di teras Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) tempatnya mengaji.

Terlapor yang merupakan marbot masjid di lingkungan tersebut kemudian memanggil korban. Korban lalu diajak masuk ke salah satu ruangan di area masjid.

Di lokasi tersebut, S diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, korban diduga diberi uang Rp 10 ribu dan diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Dugaan aksi serupa kemudian kembali terjadi hingga sebanyak lima kali. Namun, korban akhirnya berani mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya beberapa bulan kemudian.

Berbekal laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. 

Polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum. "Saat ini, S telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," terang Rohmawati.

Terlapor dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network