PN Sidoarjo Pastikan Belum Terima Daftar Aset PT ISS KSO yang Diajukan Dishub untuk Dieksekusi

Nanang Ichwan
Juru Bicara PN Sidoarjo Irianto Prijatna Utama (tengah) dan I Putu Gede Astawa (kanan) didampingi Humas PN Sidoarjo As'ari Maarif ketika meluruskan tudingan ke PN Sidoarjo soal permohonan eksekusi Dishub Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memastikan belum menerima daftar aset milik termohon eksekusi yakni PT. Indonesia Sarana Service (ISS) KSO yang diajukan Dinas Perhubungan Sidoarjo selaku pemohon eksekusi.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara PN Sidoarjo Irianto Prijatna Utama dan I Putu Gede Astawa menanggapi informasi yang tengah beredar di masyarakat berkaitan dengan lambannya pelaksanaan eksekusi yang diklaim pihak Dishub Sidoarjo sudah mengirimkan surat soal aset ke pengadilan. "Kami tegaskan, sampai saat ini kami belum menerima surat tentang aset-aset yang kita minta ke Dinas Perhubungan Sidoarjo selaku pemohon eksekusi.  Ada surat dari Dishub tanggal 11 Agustus 2026. Surat itu bukan daftar aset tetapi menanyakan tindak lanjut," ucap Irianto menangapi tudingan miring ke PN Sidoarjo terkait hal itu, Rabu (9/9/2026). Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses eksekusi jika pemohon belum menyerahkan daftar aset-aset milik termohon. 

Ia menegaskan, dalam permohonan eksekusi tersebut, pihaknya bersifat pasif. Sehingga pemohon (Dishub) diminta aktif untuk segera memberikan informasi mengenai aset-aset yang dimiliki termohon. “Untuk permohonan ini kami sifatnya pasif. Kita hanya menerima daftar-daftar (aset) dari mereka,” terangnya. 

Tak hanya itu, PN Sidoarjo juga mengingatkan bahwa permohonan eksekusi tidak semestinya dibiarkan tanpa tindak lanjut. 

Ia menerangkan, jika pemohon tidak memberikan respons dalam waktu tertentu, pengadilan dapat kembali meminta kepastian apakah permohonan tersebut akan dilanjutkan atau dicabut terlebih dahulu. “Kalau sampai tiga bulan tidak jawab-jawab, kami akan bertanya lagi. Ini mau diteruskan atau mau dihentikan, atau dicabut terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurutnya, pencabutan permohonan bukan berarti perkara tersebut selesai selamanya. Pemohon dapat mengajukan kembali ketika data dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap. “Daripada tertunggak di pengadilan, nanti kalau datanya sudah ada dan lebih valid, bisa diajukan kembali,” jelas di yang juga menegaskan sudah berkirim surat ke Dishub Sidoarjo dengan tembusan Bupati, Wakil Bupati dan Inspektorat Sidoarjo menanyakan tindak lanjut tersebut.

Meski demikian, PN Sidoarjo juga menjelaskan perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi yang diajukan Dishub Sidoarjo yaitu  perkara perdata Nomor 174/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo. Perkara tersebut, ungkap Irianto, berakhir dengan perdamaian para pihak yang kemudian dituangkan dalam akta perdamaian atau putusan perdamaian.

Menurut dia, permohonan eksekusi yang diajukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan perdamaian tersebut, dengan nilai yang disebut sekitar Rp6,6 miliar. “Yang diajukan permohonan eksekusi itu adalah yang nomor 174. Bukan yang nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda,” kata Irianto.

Irianto menjelaskan, proses eksekusi sempat tertunda karena adanya perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi melalui perkara Nomor 383/Pdt.Bth/2024. Perkara bantahan tersebut diajukan oleh pihak PT. ISS-KSO pada November 2024. Perkara itu kemudian telah diputus PN Sidoarjo dengan amar menolak bantahan, namun pihak pembantah menempuh upaya hukum hingga tingkat banding dan kasasi. "Karena adanya perlawanan tersebut, PN Sidoarjo untuk sementara menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Setelah selesai perkara itu, tetap kita lanjutkan,” jelasnya. 

Irianto juga meluruskan adanya perkara lain yang kerap dikaitkan dengan persoalan eksekusi tersebut, yakni perkara Nomor 148/Pdt.G/2025 yang didaftarkan pada 6 Mei 2025. Dalam perkara tersebut, gugatan sempat dikabulkan di tingkat pertama. Namun, upaya hukum banding kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Menurut Irianto, perkara nomor 148 tersebut bukan dasar permohonan eksekusi yang saat ini sedang ditindaklanjuti PN Sidoarjo. “Kami tegaskan dan jelaskan lagi bahwa permohonan eksekusi yang diajukan Dishub itu berdsarkan putusan nomor 174, yakni putusan perdamaian,” tegasnya.

PN Sidoarjo juga mencatat adanya perkara baru, yakni Nomor 340/Pdt.G/2026, yang terdaftar pada 4 Agustus 2026. Perkara yang diajukan Elliza Roshanti melawan Kadishub Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo itu masih berjalan.

Meski demikian, menurutnya keberadaan gugatan baru tidak serta-merta menghentikan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Penundaan terhadap eksekusi itu tidak bisa dilakukan kecuali Ketua Pengadilan yang memerintahkan eksekusi. Kalau seandainya ada suatu perlawanan, bisa dihentikan sampai dengan tingkat pertama. Selanjutnya bisa dilanjutkan lagi,”tegasnya. 

Irianto menegaskan, bahwa pengadilan bertugas melaksanakan eksekusi berdasarkan permohonan dan prosedur hukum yang berlaku. Sementara pemohon eksekusi memiliki peranan penting dalam menyediakan informasi mengenai aset yang dapat dieksekusi. “Yang punya kewajiban menyediakan (informasi aset untuk memenuhi) Rp6 miliar itu bukan pengadilan, tetapi pemohon,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Budi Basuki ketika dikonfirmasi terkait permohonan eksekusi tersebut tidak menjawab. Bahkan pertanyaan pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network