SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jalur Frontage Road Sidoarjo mulai dibersihkan dari bangunan liar. Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP menyasar ratusan lapak yang berdiri di sepanjang jalur strategis tersebut, mulai dari kawasan Waru hingga Gedangan.
Senin (28/9/2026), petugas gabungan turun langsung memberikan surat peringatan dan pemberitahuan pembongkaran mandiri kepada pemilik bangunan. Pendataan sementara Satpol PP mencatat 197 bangunan menjadi sasaran, terdiri atas 76 lapak atau bangunan liar di segmen Waru dan 121 bangunan di segmen Gedangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut program Bupati Sidoarjo untuk membersihkan jalur Frontage Road dari bangunan yang mengganggu rencana pembangunan. "Untuk kegiatan hari ini memang kita melaksanakan tindak lanjut dari program Pak Bupati, untuk pembersihan bangunan liar yang di sepanjang frontage mulai dari segmen Kecamatan Waru sampai dengan Kecamatan Buduran," katanya.
Di segmen Waru, petugas menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan. Sementara di segmen Gedangan, petugas memberikan surat pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
Khusus kawasan Gedangan, penertiban membentang mulai sekitar SMA Hangtuah 2 Sidoarjo di Desa Sawotratap hingga Desa Tebel atau kawasan yang berbatasan dengan Traffic Light (TL) Maspion II.
Novianto menjelaskan, status lahan yang ditempati bangunan liar tersebut beragam. Mayoritas berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Namun, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, hingga lahan yang sebelumnya disewa dari pihak tertentu. "Yang kebanyakan memang di aset KAI, di bawah naungan Daop 8 Surabaya. Tapi ada beberapa yang masuk data kami, di antaranya di depan Aloha itu TKD," jelasnya.
Petugas juga menemukan bangunan yang sebelumnya menyewa lahan milik Primkopal. Pemetaan status lahan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik sekaligus dasar penguasaan setiap bangunan sebelum masuk tahapan eksekusi.
Untuk mekanisme penertiban, Satpol PP mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Setelah surat pemberitahuan pembongkaran mandiri diberikan, pemilik diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak dilakukan, tahapan dilanjutkan dengan SP I selama tiga hari, SP II selama dua hari, dan SP III selama satu hari.
Penertiban di segmen Waru bahkan mulai menunjukkan hasil. Sejumlah bangunan yang menjadi sasaran telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah menerima SP II. "Untuk yang di segmen Waru sudah bersih. Setelah kita melakukan surat peringatan kedua, alhamdulillah sudah bersih," ungkap Novianto.
Selain lapak usaha, petugas juga menemukan bangunan yang dilengkapi ruang untuk beristirahat hingga tempat tinggal. Sementara dugaan adanya warung yang menyediakan minuman keras belum ditemukan dalam penertiban kali ini.
Meski demikian, Satpol PP sebelumnya telah menertibkan satu warung yang disebut sebagai warkop remang-remang di kawasan segmen Waru.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi. Satpol PP Sidoarjo mengerahkan sekitar 89 personel, dibantu Subdenpom V/4-1 Sidoarjo dua personel, Pomal Juanda tiga personel, Kecamatan Gedangan dua personel, Polsek Gedangan lima personel, Koramil Gedangan lima personel, serta PT KAI Daop 8 Surabaya enam personel. Dalam apel gabungan, total personel tercatat sebanyak 112 orang.
Novianto mengatakan, setelah seluruh surat disampaikan, petugas akan memetakan pemilik dan status lahan sebelum menentukan langkah berikutnya. "Nanti kita tahu siapa-siapa pemiliknya, termasuk aset desa mana saja yang sudah kita petakan. Dari situ nanti kita rapatkan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan eksekusi bangunannya atau pembongkaran penertibannya," tegasnya.
Sementara itu, Danramil 0816/17 Gedangan Kapten Cba Khoirul Anam menyatakan TNI AD mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, pendampingan dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan peraturan daerah dan rencana pembangunan Frontage Road. "Kami sesuai surat dari Satpol PP, mendukung dan mendampingi Perda. Dengan pendampingan dari TNI, khususnya kewilayahan dari Koramil Gedangan, penertiban ini bisa berjalan dengan lancar, baik dan aman," pungkasnya.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
