JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Ada sejumlah pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dilansir dari iNews.id, ada 5 pertimbangan JPU yang diuraikan dalam surat tuntutan ketika dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Berikut 5 pertimbangan tersebut yang dirangkum dalam info grafis.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-5-pertimbangan-jaksa-tuntut-ferdy-sambo-hukuman-penjara-seumur-hidup
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait