​Berawal dari Perang Bom Air Berujung Penusukan, Pelaku Asal Lamongan Diringkus Polisi

Agus Ismanto
Polisi amankan lokasi sahur patrol di Gresik. (Foto: Istimewa).

​GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Aksi sahur patrol yang seharusnya menjadi tradisi membangunkan warga di bulan Ramadan berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Beruntung, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dengan meringkus pelaku pembacokan kurang dari 24 jam setelah kejadian. ​Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) pukul 00.30 WIB.

Kejadian bermula dari aksi saling lempar bom air dan saling ejek antara kelompok pemuda Desa Campurejo dengan pemuda Desa Banyutengah. Situasi yang kian memanas memicu aksi penyerangan di depan kafe biliard di Desa Campurejo. ​

Seorang pria berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang. Tanpa ampun, dia melakukan pembacokan yang mengakibatkan dua pemuda menjadi korban. ​

Keduanya mengalami luka-luka bacol akibat serangan tersebut yakni ​Wahyu Agung Pratama (24) mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik dan ​Moh Ruhul Madani (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng dan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. ​

Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.40 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan. ​"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/2).

​Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, satu potong jaket jeans warna biru, dan satu potong sarung warna putih yang digunakan saat kejadian. Guna mencegah adanya aksi balas dendam atau eskalasi konflik antar desa, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penjagaan intensif.

Saat ini, situasi di Desa Campurejo dilaporkan sudah mulai kondusif. ​Tersangka S kini terancam dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. ​

AKP Arya Widjaya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. "Kami meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Jika melihat adanya tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110," tutupnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network