Berbelanja di Toko Diduga Menggunakan Uang Palsu, Pria Ditangkap Warga Taman, Sidoarjo

Nanang Ichwan
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan pemilik toko di Kecamatan Taman, Sidoarjo, usai meringkus pria yang berbelanja diduga menggunakan uang palsu. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi seorang pria yang diduga hendak mengedarkan uang palsu di sebuah toko sembako di Kecamatan Taman, Sidoarjo, berakhir gagal. 

Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat pemilik toko waspada hingga akhirnya uang yang digunakan untuk bertransaksi diperiksa dengan mesin sinar ultraviolet. Hasilnya, uang tersebut diduga palsu dan pelaku langsung diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00. Terduga pelaku berinisial MS (38), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Saat itu, MS datang membawa daftar belanja. Setelah seluruh barang dihitung, total belanja mencapai Rp1.554.500. Pelaku kemudian menyerahkan satu bendel uang pecahan 20 ribu rupiah yang diikat kertas bertuliskan nama salah satu bank dengan nominal 2 juta rupiah.

Namun, pemilik toko, Sukaseh (66), tidak langsung menerima pembayaran tersebut. Ia memeriksa uang menggunakan mesin sinar ultraviolet. Dari dua lembar yang diperiksa, tidak tampak hologram sebagaimana mestinya sehingga kuat diduga merupakan uang palsu.

Menyadari aksinya mulai terungkap, MS sempat berdalih hendak mengambil uang pengganti di sepeda motornya. Namun korban menolak mengembalikan uang yang telah diserahkan. Saat pelaku berusaha meninggalkan lokasi, ia langsung diamankan oleh Muhammad Adi (43), salah seorang saksi yang sejak awal telah mencurigai gerak-geriknya.

Kecurigaan itu ternyata bukan tanpa alasan. Sekitar sepekan sebelumnya, pelaku diduga pernah berbelanja di toko yang sama menggunakan uang pecahan 50 ribu rupiah senilai sekitar 700 ribu eupiah. Belakangan, berdasarkan rekaman CCTV toko, uang tersebut juga diduga merupakan uang palsu. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Taman.

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, anggotanya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Polisi kemudian mengamankan pelaku, meminta keterangan para saksi, serta menyita barang bukti. "Dari hasil penanganan di lokasi, kami mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti uang yang diduga palsu. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal-usul uang tersebut maupun kemungkinan adanya jaringan yang terlibat," ujar Kompol Bagus Kurniawan, Senin (3/8/2026)

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga palsu senilai Rp 2,12 juta. Barang bukti tersebut terdiri atas 91 lembar pecahan Rp 20 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu.

Kompol Bagus juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network