BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Seorang kakek berinisial KS (73) di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, nekat mencabuli remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Aksi bejat pria lanjut usia (lansia) tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban memergoki langsung kejadian di rumah pelaku.
Peristiwa kelam ini bermula pada Rabu (29/7/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ibu korban, SP (51), mendadak gelisah karena anaknya tak kunjung terlihat di rumah. SP sempat menyisir area sekitar hingga jembatan desa, namun tidak membuahkan hasil.
Mengingat sang anak sempat terlihat duduk di pelataran rumah pelaku, SP bergegas menuju ke sana. Firasat buruk mendorongnya masuk ke dalam rumah tetangganya tersebut.
Alangkah kagetnya SP saat mendapati putrinya berdiri di depan kamar pelaku dengan kondisi pakaian sudah tidak rapi. Di saat bersamaan, pelaku tampak panik merapikan pakaian korban sambil menyuruhnya segera pergi. “Ndang metuo, ndang metuo, selak wruh mbokmu! (Cepat keluar, cepat keluar, nanti keburu ketahuan ibumu!),” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menirukan ucapan pelaku.
Didera syok berat, SP langsung mengadukan kejadian itu ke ketua RT setempat hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Blitar Kota. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan kakek 73 tahun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh itu di dalam rumahnya.
Atas perbuatannya, KS terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
