Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Keluar Lapas Setelah Jalani 2 per 3 Masa Pidana

Nanang Ichwan
Ahmad Muhdlor, bupati Sidoarjo periode 2021-2024 bebas bersyarat dari lapas Porong. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Setelah lebih dari setahun mendekam di balik jeruji besi, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kabar kebebasan Gus Muhdlor sebelumnya mencuat setelah dirinya kembali aktif di akun Instagram pribadinya. Pada Kamis (17/9/2026), ia mengunggah aktivitas memancing di tengah laut. Dalam unggahan tersebut, Gus Muhdlor tampak menunjukkan hasil tangkapan ikan sambil membelakangi kamera.

Kepastian mengenai status Gus Muhdlor disampaikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Dia membenarkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya pada Kamis (20/8) melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat. “Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” ujar Sohibur, Minggu (20/9/2026).

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Salah satunya karena yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. “Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Sohibur menerangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Di antaranya mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.

Selain itu, warga binaan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” ungkap Sohibur.

Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Gus Muhdlor tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

SK tersebut diterbitkan bertepatan dengan momentum pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Diketahui, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. Dia tersandung perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Senin (23/12/2024). Selain hukuman badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gus Muhdlor juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi berbagai persyaratan, Gus Muhdlor akhirnya memperoleh Pembebasan Bersyarat. Dia tercatat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2026.

Editor : Hidayat Adi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network