Miris! Remaja di Gresik Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Agus Ismanto
Petugas Reskrim Polres Gresik tunjukan barang bukti. Foto:ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Kasus memilukan kembali mencoreng upaya perlindungan anak di wilayah hukum Polres Gresik. Seorang remaja asal Surabaya berinisial GBA (14) diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Driyorejo.

​Peristiwa ini bermula, saat korban yang baru berusia 14 tahun diajak berkeliling oleh tersangka untuk berjalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka justru membawa korban ke sebuah rumah yang sedang dalam keadaan sepi karena cuaca sedang turun hujan deras.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan ancaman psikis kepada korban. ​"Tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban sempat melakukan penolakan, tersangka mengancam tidak akan mengantarkannya pulang jika keinginannya tidak dituruti," ujar AKP Arya, Minggu (15/2).

​Akibat ancaman tersebut, korban yang merasa takut dan terintimidasi terpaksa mengikuti kemauan tersangka. Korban baru diantarkan pulang ke rumahnya keesokan harinya. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik pada 21 Januari 2026. ​

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan GBA. Selain fokus pada proses hukum, AKP Arya menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan mental korban. ​“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dikerahkan untuk melakukan pendampingan psikologis. Kami memastikan korban mendapatkan penanganan yang humanis guna meminimalisir trauma tambahan pascakejadian,” tambahnya. ​

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian telah disita, serta hasil visum et repertum telah dikantongi polisi sebagai alat bukti kuat. ​Atas perbuatannya, tersangka GBA kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pihak Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Hotline 110 atau layanan WhatsApp "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network