Dendam Uang Rp40 Juta, 6 Narapidana di Blitar Kompak Siksa Rekan Sendiri hingga Tewas

Yoyok Agusta
Polres Blitar ungkap kasus penganiayaan di dalam Lapas Blitar. Foto:ist.

BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Kasus penganiayaan maut yang menimpa seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berinisial H (53) akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota resmi menetapkan enam orang tersangka yang merupakan rekan sesama warga binaan korban.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26). Mereka diduga kuat melakukan aksi kekerasan secara sistematis dan berulang hingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini, didasari oleh dendam pribadi salah satu tersangka terkait masalah finansial. "Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama kejahatan ini berawal dari tersangka MI yang merasa dirugikan secara finansial sebesar Rp40 juta oleh korban. Rasa tidak puas ini kemudian diceritakan kepada rekan-rekan satu selnya, hingga memicu rencana penganiayaan secara bersama-sama," ujar AKBP Kalfaris saat press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (15/1/2026).

Penyiksaan terhadap korban ternyata terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Aksi kekerasan dimulai sejak 7 Desember 2025 di depan Kamar 11 Blok C2 Lapas Blitar.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network