Tiga Tersangka Gangster di Gresik Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Aksi Sweeping Berdarah
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Resmob Polres Gresik yang melakukan pengejaran lintas wilayah. Polisi bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka yang mencoba melawan saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara itu, lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi dikenai sanksi pembinaan wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu. Sebagai bentuk empati, Polres Gresik juga memberikan bantuan pinjam pakai ponsel kepada korban agar tetap bisa menunjang pekerjaan mereka yang terganggu akibat aksi perampasan tersebut.
Kini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kelompok kriminal jalanan.
Editor : Aini Arifin