Tiga Tersangka Gangster di Gresik Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Aksi Sweeping Berdarah
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Pelarian komplotan gangster yang sempat menebar teror di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng akhirnya kandas. Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil meringkus tiga pemuda sebagai tersangka atas aksi sweeping brutal bersenjata tajam yang melukai warga dan menyebabkan kerugian materiil puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan adalah MS (18) dan MK (21) asal Sidayu, serta MYS alias Somad (26) asal Kebomas. Sementara itu, lima pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Aksi beringas ini bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026. Dengan mengendarai 12 sepeda motor, sekitar 20 anggota kelompok ini melakukan konvoi provokatif di Jalan Raya Lowayu, Dukun. Mereka sengaja menyeret celurit sepanjang satu meter ke aspal untuk menciptakan suara gesekan yang mengintimidasi warga.
Nahas dialami Eka Adi Pradana (22). Saat melintas, motornya ditabrak hingga jatuh dan ia dikeroyok secara brutal. Salah satu pelaku yang kini buron, IPN, membacok pinggang korban sebanyak dua kali menggunakan celurit. Tak puas sampai di situ, komplotan ini bergeser ke wilayah Panceng. Di Dusun Sono, Desa Ketanen, mereka menyerang Ahmad Zaki Syariffudin. Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga melucuti pakaian korban dan merampas sejumlah ponsel milik korban serta saksi di lokasi kejadian.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini dipicu oleh alasan sepele. "Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan sweeping karena merasa diejek oleh korban. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Jumat (9/1).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Resmob Polres Gresik yang melakukan pengejaran lintas wilayah. Polisi bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka yang mencoba melawan saat akan ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara itu, lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi dikenai sanksi pembinaan wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu. Sebagai bentuk empati, Polres Gresik juga memberikan bantuan pinjam pakai ponsel kepada korban agar tetap bisa menunjang pekerjaan mereka yang terganggu akibat aksi perampasan tersebut.
Kini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kelompok kriminal jalanan.
Editor : Aini Arifin