Majelis Hakim PN Gresik Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah di Kabupaten Gresik.
Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, pegawai harian di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Keduanya didakwa terlibat dalam penerbitan dokumen SHM yang diduga palsu dan menyebabkan warga Manyar, Tjong Cien Sing, kehilangan sebagian hak atas tanah miliknya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Gresik, Kamis (23/10) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Menimbang, dari fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung terdakwa dalam pemalsuan surat. Justru tanda tangan terdakwa terbukti telah dipalsukan oleh pihak lain, yaitu Budi Riyanto, ayah kandung terdakwa Resa,” ujar Hakim Ketua Sarudi saat membacakan putusan.
Majelis menilai kedua terdakwa tidak memiliki niat maupun perbuatan untuk melakukan atau membantu tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang didakwakan.
Editor : Aini Arifin