Majelis Hakim PN Gresik Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Dengan demikian, seluruh dakwaan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP dinyatakan tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa tampak lega dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. “Kami akan ajukan kasasi atas putusan majelis hakim,” ujar Imamal seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa Resa, Retno Sariati Sandra Lukita, menilai putusan bebas tersebut merupakan wujud keadilan berdasarkan fakta persidangan. “Hakim telah objektif menilai perkara ini. Sejak awal, klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa Deva, Resi Apriani Revita Candra, juga menyambut baik vonis bebas itu. “Dalam perkara ini tidak ada kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Karena itu, tidak ada dasar untuk mempidana terdakwa,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Johan Widjaja, menyatakan menghormati putusan majelis hakim namun mendukung langkah kasasi yang diambil jaksa. “Kami menghormati putusan tersebut, tetapi menilai masih ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika pelapor Tjong Cien Sing mendapati bidang tanah miliknya seluas 2.292 meter persegi di Kecamatan Manyar mengalami perubahan ukuran setelah pengukuran ulang.
Belakangan diketahui, penerbitan dokumen SHM itu diduga dilakukan secara tidak sah oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan ayah dari terdakwa Resa.
Editor : Aini Arifin