get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Terungkap saat Praperadilan di PN Sidoarjo, Pemohon Justru Punya Sertifikat HKI Kemenkum HAM

Jum'at, 08 Maret 2024 | 13:18 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum pemohon prapradilan ketika menunjukkan sertifikat HKI kepada ahli di hadapan Hakim Tunggal dengan disaksikan tim hukum termohon. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Menurut dia, SPDP wajib diserahkan penyidik kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Mohon ijin yang Mulia, dalam 1 perkara jika kita mengikuti aturan hukum yang ada, hanya satu perkara satu SPDP. Mengacu kepada pertanyaan kuasa hukum, apabila SPDP diterbitkan lebih satu kali, menjadi pertanyaan buat saya apakah ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka sehingga muncul SPDP yang berbeda-beda. Pada dasarnya SPDP itu hanya untuk satu perkara,” ulas dia.


Indah Triyanti, bersama tim kuasa hukumnya usai sidang menghadirkan ahli. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Terkait jawaban tersebut, kuasa hukum pemohon menyebutkan terkait 3 SPDP yang dikeluarkan penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus kliennya tersebut. Ia merinci SPDP tersebut meliputi : SPDP/81/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal tertanggal 28 Maret 2023, SPDP/81.A/VII/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 13 julo 2023 dan SPDP/81.B/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 11 Desember 2023.

Pihak Kuasa Hukum termohon pun keberatan dengan hal itu. Aipda Heppy Sarjana pun lantas menanyakan untuk mempertanyakan apabila SPDP diterbitkan karena pergantian pimpinan.

“Ahli, apakah seandainya ada perubahan pimpinan ataupun anggota penyidik, apa diperbolehkan menerbitkan SPDP selain yang pertama” ucapnya.

Ahli menjelaskan, pada intinya kalau hal tersebut terjadi di Polresta Sidoarjo, berarti ada kerancuan sehingga overlaping, apabila setiap ada pergantian jabatan di pihak selalu menerbitkan SPDP baru.

Menurut dia, ada kerancuan dan overlaping dalam memahami tindakan jabatan dan perorangan, jadi jabatan penyidik itu jabatan siapa saja orang yang menjabat, penyidik itu bukan tindakan perorangan tetapi tindakan jabatan.

"Walaupun orangnya ganti 10 kali seharusnya SPDPnya tetap karena pergantian individu bukan jabatan. Penerbitan SPDP yang baru bisa saja, namun harus merujuk SPDP yang lama,” terangnya.

Selain tiga ahli, pihak pemohon praperadilan juga mengahdirkan dua saksi fakta. Kedua saksi tersebut yaitu Yustinus Paulus dan Mike Djaticho. Kedua menerangkan hal yang berbeda. Yustinus Paulus bersaksi terkait penyerahan sertifikan KHI milik tersangka kepada penyidik.

"Saya menjadi saksi waktu pengantaran legalitas pak Toni Hartanto kepihak penyidik” ucap Yus. "Kalau saya menjelaskan terkait BB yang jelas nampak motif dan bentuk yang berbeda dengan milik kami,” jelas Mike.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut