Menurut dia, SPDP wajib diserahkan penyidik kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
“Mohon ijin yang Mulia, dalam 1 perkara jika kita mengikuti aturan hukum yang ada, hanya satu perkara satu SPDP. Mengacu kepada pertanyaan kuasa hukum, apabila SPDP diterbitkan lebih satu kali, menjadi pertanyaan buat saya apakah ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka sehingga muncul SPDP yang berbeda-beda. Pada dasarnya SPDP itu hanya untuk satu perkara,” ulas dia.
Indah Triyanti, bersama tim kuasa hukumnya usai sidang menghadirkan ahli. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Pihak Kuasa Hukum termohon pun keberatan dengan hal itu. Aipda Heppy Sarjana pun lantas menanyakan untuk mempertanyakan apabila SPDP diterbitkan karena pergantian pimpinan.
“Ahli, apakah seandainya ada perubahan pimpinan ataupun anggota penyidik, apa diperbolehkan menerbitkan SPDP selain yang pertama” ucapnya.
Ahli menjelaskan, pada intinya kalau hal tersebut terjadi di Polresta Sidoarjo, berarti ada kerancuan sehingga overlaping, apabila setiap ada pergantian jabatan di pihak selalu menerbitkan SPDP baru.
Menurut dia, ada kerancuan dan overlaping dalam memahami tindakan jabatan dan perorangan, jadi jabatan penyidik itu jabatan siapa saja orang yang menjabat, penyidik itu bukan tindakan perorangan tetapi tindakan jabatan.
"Walaupun orangnya ganti 10 kali seharusnya SPDPnya tetap karena pergantian individu bukan jabatan. Penerbitan SPDP yang baru bisa saja, namun harus merujuk SPDP yang lama,” terangnya.
Selain tiga ahli, pihak pemohon praperadilan juga mengahdirkan dua saksi fakta. Kedua saksi tersebut yaitu Yustinus Paulus dan Mike Djaticho. Kedua menerangkan hal yang berbeda. Yustinus Paulus bersaksi terkait penyerahan sertifikan KHI milik tersangka kepada penyidik.
"Saya menjadi saksi waktu pengantaran legalitas pak Toni Hartanto kepihak penyidik” ucap Yus. "Kalau saya menjelaskan terkait BB yang jelas nampak motif dan bentuk yang berbeda dengan milik kami,” jelas Mike.
Editor : Nanang Ichwan