Sementara, Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa dari keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ini terang bendera. Dimana, menurut dia, berdasarkan kerengan ahli dari Kemnkumham bahwa sertifikat HKI milik kliennya adalah asli.
"Bentuk piguranya juga berbeda, tidak sama seperti yang dilaporkan pelapor. Ini jelas keterangan ahli yang kompeten," jelasnya.
Tak hanya itu, Indah juga menegaskan jika pihaknya telah memberikan sertifikat tersebut kepafa penyidik. Ia menerangkan, sertifikat HKI milik kliennya itu diserahkan pada tanggal 16 Januari 2024. Namun, pihak penyidik justru menetapkan tersangka pada 19 Januari 2024.
"Hanya beberapa hari dari penyerahan sertifikat HKI milik klien kami itu. Ini kenapa sertifikat HKI milik klien kami tidak dipertimbangkan, malah dijadikan tersangka," jelasnya.
Meski demikian, perkara praperadilan yang diajukan pemohon ini membahasa terkait prosedur penetapan tersangka yang disangkakan penyidik Polresta Sidoarjo terhadap Toni Hartanto, tersangka kasus dugaan desain industri yang dituduh menjiplak milik pelapor, Agus Limanto.
Editor : Nanang Ichwan