SIDOARJO, iNews.id - Sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo antara pemohon Toni Hartanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap fakta menarik.
Fakta itu terungkap setelah Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon menunjukkan sertifikat milik kliennya terkait bentuk dan konfigurasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI bernomor A00202301210.
Sertifikat tersebut ditunjukkan kepada Muh Fatchurrahman, Ahli dari Kemenkumham di hadapan Hakim Tunggal Arkanu yang disaksikan oleh tim hukum dari termohon praperadilan.
"Apakah ini sertifikat asli yang dikeluarkan Kemenkumham," tanya Indah yang diamini oleh ahli.
"Iya, ini asli," jawab Fatchurrahman menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Tak hanya itu, tim hukum pemohon juga menunjukkan bukti fisik pigura milik kliennya yang disoal oleh pelapor. Hanya saja, pihak termohon tidak menunjukkan barang bukti yang disoal itu untuk perbandingan.
Meski demikian, ketika ahli ditunjukkan gambar antara milik pemohon dengan termohon menegaskan ada perbedaan dari bentuknya.
"Perbedaan bentuk ornamen tiga dimensi. Itu ada batik-batiknya," jelas ahli yang dihadirkan dari pemohon ketika diperiksa terpisah dengan Rikson Sitorus, ahli Kemenkumham bidang hukum lainnya itu.
Selain ahli dari Kemenkumham, pemohon juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu ditanya terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara.
"Ini ada 3 SPDP dalam satu perkara yang sama. Bagaimana menurut ahli," tanya Indah.
Menurut Prof Sadjijono, dalam KUHAP tidak mengatur adanya SPDP lebih dari satu dalam satu perkara. Begitupun, sambung dia, dalam putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Editor : Nanang Ichwan