get app
inews
Aa Read Next : Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Kos, Begini Kronologinya

9 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:37 WIB
header img
9 pengedar narkoba di Sidoarjo ditangkap. (Foto : Yoyok Agusta/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.

"Sebagian dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis (18/7/2024).

Tobing menjelaskan, mereka yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

"Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka," ujarnya.

Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya, kebanyakan di wilayah Sidoarjo.

Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

"Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut