get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Terungkap saat Praperadilan di PN Sidoarjo, Pemohon Justru Punya Sertifikat HKI Kemenkum HAM

Jum'at, 08 Maret 2024 | 13:18 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum pemohon prapradilan ketika menunjukkan sertifikat HKI kepada ahli di hadapan Hakim Tunggal dengan disaksikan tim hukum termohon. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo antara pemohon Toni Hartanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Fakta itu terungkap setelah Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon menunjukkan sertifikat milik kliennya terkait bentuk dan konfigurasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI bernomor A00202301210.

Sertifikat tersebut ditunjukkan kepada Muh Fatchurrahman, Ahli dari Kemenkumham di hadapan Hakim Tunggal Arkanu yang disaksikan oleh tim hukum dari termohon praperadilan.

"Apakah ini sertifikat asli yang dikeluarkan Kemenkumham," tanya Indah yang diamini oleh ahli.

"Iya, ini asli," jawab Fatchurrahman menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Tak hanya itu, tim hukum pemohon juga menunjukkan bukti fisik pigura milik kliennya yang disoal oleh pelapor. Hanya saja, pihak termohon tidak menunjukkan barang bukti yang disoal itu untuk perbandingan.

Meski demikian, ketika ahli ditunjukkan gambar antara milik pemohon dengan termohon menegaskan ada perbedaan dari bentuknya.

"Perbedaan bentuk ornamen tiga dimensi. Itu ada batik-batiknya," jelas ahli yang dihadirkan dari pemohon ketika diperiksa terpisah dengan Rikson Sitorus, ahli Kemenkumham bidang hukum lainnya itu.

Selain ahli dari Kemenkumham, pemohon juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu ditanya terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara.

"Ini ada 3 SPDP dalam satu perkara yang sama. Bagaimana menurut ahli," tanya Indah.

Menurut Prof Sadjijono, dalam KUHAP tidak mengatur adanya SPDP lebih dari satu dalam satu perkara. Begitupun, sambung dia, dalam putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Menurut dia, SPDP wajib diserahkan penyidik kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Mohon ijin yang Mulia, dalam 1 perkara jika kita mengikuti aturan hukum yang ada, hanya satu perkara satu SPDP. Mengacu kepada pertanyaan kuasa hukum, apabila SPDP diterbitkan lebih satu kali, menjadi pertanyaan buat saya apakah ada beberapa laporan polisi terhadap tersangka sehingga muncul SPDP yang berbeda-beda. Pada dasarnya SPDP itu hanya untuk satu perkara,” ulas dia.


Indah Triyanti, bersama tim kuasa hukumnya usai sidang menghadirkan ahli. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Terkait jawaban tersebut, kuasa hukum pemohon menyebutkan terkait 3 SPDP yang dikeluarkan penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus kliennya tersebut. Ia merinci SPDP tersebut meliputi : SPDP/81/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal tertanggal 28 Maret 2023, SPDP/81.A/VII/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 13 julo 2023 dan SPDP/81.B/III/RES.5.1/2023/Satreskrim tertanggal 11 Desember 2023.

Pihak Kuasa Hukum termohon pun keberatan dengan hal itu. Aipda Heppy Sarjana pun lantas menanyakan untuk mempertanyakan apabila SPDP diterbitkan karena pergantian pimpinan.

“Ahli, apakah seandainya ada perubahan pimpinan ataupun anggota penyidik, apa diperbolehkan menerbitkan SPDP selain yang pertama” ucapnya.

Ahli menjelaskan, pada intinya kalau hal tersebut terjadi di Polresta Sidoarjo, berarti ada kerancuan sehingga overlaping, apabila setiap ada pergantian jabatan di pihak selalu menerbitkan SPDP baru.

Menurut dia, ada kerancuan dan overlaping dalam memahami tindakan jabatan dan perorangan, jadi jabatan penyidik itu jabatan siapa saja orang yang menjabat, penyidik itu bukan tindakan perorangan tetapi tindakan jabatan.

"Walaupun orangnya ganti 10 kali seharusnya SPDPnya tetap karena pergantian individu bukan jabatan. Penerbitan SPDP yang baru bisa saja, namun harus merujuk SPDP yang lama,” terangnya.

Selain tiga ahli, pihak pemohon praperadilan juga mengahdirkan dua saksi fakta. Kedua saksi tersebut yaitu Yustinus Paulus dan Mike Djaticho. Kedua menerangkan hal yang berbeda. Yustinus Paulus bersaksi terkait penyerahan sertifikan KHI milik tersangka kepada penyidik.

"Saya menjadi saksi waktu pengantaran legalitas pak Toni Hartanto kepihak penyidik” ucap Yus. "Kalau saya menjelaskan terkait BB yang jelas nampak motif dan bentuk yang berbeda dengan milik kami,” jelas Mike.

Sementara, Indah Triyanti, salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa dari keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang praperadilan ini terang bendera. Dimana, menurut dia, berdasarkan kerengan ahli dari Kemnkumham bahwa sertifikat HKI milik kliennya adalah asli.

"Bentuk piguranya juga berbeda, tidak sama seperti yang dilaporkan pelapor. Ini jelas keterangan ahli yang kompeten," jelasnya.

Tak hanya itu, Indah juga menegaskan jika pihaknya telah memberikan sertifikat tersebut kepafa penyidik. Ia menerangkan, sertifikat HKI milik kliennya itu diserahkan pada tanggal 16 Januari 2024. Namun, pihak penyidik justru menetapkan tersangka pada 19 Januari 2024.

"Hanya beberapa hari dari penyerahan sertifikat HKI milik klien kami itu. Ini kenapa sertifikat HKI milik klien kami tidak dipertimbangkan, malah dijadikan tersangka," jelasnya.

Meski demikian, perkara praperadilan yang diajukan pemohon ini membahasa terkait prosedur penetapan tersangka yang disangkakan penyidik Polresta Sidoarjo terhadap Toni Hartanto, tersangka kasus dugaan desain industri yang dituduh menjiplak milik pelapor, Agus Limanto.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut