get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Hakim Afandi Pensiun di PN Sidoarjo, Ini Kesibukan yang Bakal Dilakukan

Kamis, 02 November 2023 | 08:46 WIB
header img
Ketua PN Sidoarjo Winarno ketika melepas toga Afandi Widarijanto yang purna tugas. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Afandi Widarijanto, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus purna tugas atau pensiun. Prosesi pelepasan digelar di ruang sidang Kartika, Rabu (1/11/20211).

Ketua PN Sidoarjo Winarno, S.H., M.H. yang memimpin prosesi pelepasan toga dan cakra itu. Suasana haru terasa di ruangan tersebut. Para hakim, kepaniteraan hingga sekretariatan ikut menyaksikan prosesi pelepasan tersebut.

"Kami ucapan terimakasih atas dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab melaksanakan tugas negara sampai Pak Affandi purna," ucap Winarno.

Usai prosesi upacara pelepasan, Afandi yang didampingi istrinya diantar oleh keluarga besar PN Sidoarjo untuk naik kereta kelinci yang menjadi adat pelepasan bagi hakim yang purna di PN Sidoarjo.

Afandi mengaku terharu dengan prosesi pelepasan yang dilakukan keluarga besar PN Sidoarjo kepadanya. Meski begitu, ia menyampaikan banyak terimakasih telah menjadi bagian keluarga Mahkamah Agung (MA), khususnya PN Sidoarjo.

"Banyak kenangan, penuh dinamika. Kami ucapkan terimakasih banyak dan mohon maaf bila dalam bertugas ada kekhilafan dan kesalahan," ucapnya.

Usai purna, Afandi mengaku aktifitasnya menjadi marbot masjid di kampungya, di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Menjadi marbot Masjid. Lebih banyak mendekatkan diri pada Allah SWT. Aktifitas lain momong cucu," ucap kakek 4 cucu itu.

Afandi mengaku mengabdi di Mahkamah Agung selama 41 tahun 9 bulan hingga purna tugas sejak 1 November 2023. Ia mengaku mengawali kariernya mulai dari bawah.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut