Empat Penjual Miras di Sidoarjo Disidang Tipiring, Didenda 1,5 Juta Rupiah
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ribuan botol minuman keras (miras) yang disita dalam razia gabungan Forkopimda Sidoarjo akhirnya berujung di meja hijau. Sebanyak 1.362 botol miras menjadi barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap empat penjual miras tanpa izin di Kabupaten Sidoarjo.
Sidang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M Duryat, Rabu (12/8/2026). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda kepada keempat terdakwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, keempat penjual tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda. "Total ada 1.362 botol minuman keras yang kami amankan dari empat lokasi. Para penjual kemudian menjalani sidang tipiring karena tidak memenuhi ketentuan perizinan," kata Novianto.
Empat lokasi tersebut yakni Ruko Graha Kota, Desa Suko; Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan; Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin, Kelurahan Sidokare; serta Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi.
Dari Warkop Deza di Gemurung milik Rokim, petugas mengamankan 166 botol arak. Sementara dari Ruko Graha Kota Blok CC Nomor 35 Jalan Sungon, Desa Suko, milik Samuel Jordy Kristianto, disita 851 botol berbagai merek.
Selanjutnya, dari Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin B Nomor 4, Kelurahan Sidokare, milik Rizky Daniel Nugraha Silalahi, petugas menyita 270 botol berbagai merek beserta sejumlah minuman dalam kemasan dus.
Barang bukti tersebut di antaranya empat dus Guinness ukuran 620 ml, lima dus Tomy 950 ml, empat dus Drum Whisky 700 ml, lima dus Bir Singaraja 620 ml, lima dus Bir Bintang 620 ml, dan dua dus Prost 330 ml.
Sedangkan dari Fikky Ramadhan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, petugas mengamankan 75 botol arak.
Dalam persidangan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar peraturan daerah (perda). Mereka tidak dijatuhi hukuman kurungan, melainkan dikenai denda yang disetorkan sebagai penerimaan negara.
Denda terbesar dijatuhkan kepada Samuel Jordy Kristianto dan Rizky Daniel Nugraha Silalahi, masing-masing sebesar Rp1,5 juta. Sementara Rokim dikenai denda Rp600 ribu, sedangkan Fikky Ramadhan dijatuhi denda Rp300 ribu.
Novianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua lokasi, yakni Ruko Graha Kota dan Ciwalk Jalan KH Mukmin, hanya mengantongi izin sebagai distributor. Keduanya tidak memiliki izin sebagai pengecer. "Untuk dua lokasi lainnya, yakni di Gemurung dan Sugihwaras, tidak memiliki izin terkait penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Setelah proses persidangan, barang bukti miras tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Forkopimda Sidoarjo dalam rangka menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi pertama digelar di kawasan Kahuripan pada 31 Juli 2026.
Sehari kemudian, Sabtu (1/8/2026), razia diperluas secara serentak ke seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang mencakup 18 kecamatan.
Novianto menegaskan, penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Sidoarjo," pungkasnya.
Editor : Hidayat Adi