Tepergok dan Dikejar Warga, Maling Sepeda Angin Dibekuk di Desa Bringinbendo, Taman, Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Belum sempat jauh membawa kabur sepeda hasil curiannya, aksi seorang pria di tempat kos Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, keburu dipergoki warga.
Pelaku bahkan harus merasakan kejar-kejaran dengan korban dan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Pelaku diketahui berinisial AW, warga Kabupaten Bekasi. Ia diamankan warga setelah kepergok membawa kabur sepeda onthel milik salah satu penghuni kos berinisial FB, 36, seorang karyawan swasta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari di sebuah tempat kos di Desa Bringinbendo. Saat kejadian, sepeda angin milik korban berwarna hitam silver diparkir di teras kos yang tidak dilengkapi pagar.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, pelaku mengambil sepeda tersebut tanpa seizin pemilik. Namun, gerak-gerik pelaku diketahui oleh tetangga kos korban. "Pelaku mengambil sepeda milik korban yang diparkir di teras kos. Aksinya diketahui oleh tetangga korban, kemudian korban bersama warga melakukan pengejaran," ujar Hajir, Senin (31/8/2026).
Pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda hasil curian akhirnya berhasil dikejar.
Warga kemudian menangkap dan mengamankan AW sebelum menyerahkannya kepada petugas piket SPKT Polsek Taman sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga.
Petugas kemudian segera membawa pelaku ke Polsek Taman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menjalani pemeriksaan. "Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda angin merek Phonix warna hitam silver milik korban," jelas Hajir.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp1,5 juta.
Sepeda yang menjadi barang bukti kini telah diamankan polisi bersama pelaku untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Hidayat Adi