get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

11 Terdakwa Perkara Korupsi Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
header img
Sidang tuntutan 11 terdakwa perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 11 terdakwa perkara dugaan korupsi ganti rugi di luar peta area terdampak (PAT) korban lumpur Sidoarjo tahun 2013 dijatuhi tuntutan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (12/4/2023).

Sebelas terdakwa yang dibacakan tuntutan secara terpisah (split) yaitu Abdul Haris, Madukha, Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Yudi Kartikawan, Syamsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta itu mengungkap, kesebelas terdakwa itu terbukti melanggar dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3, Jo Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai A.A GD Agung Parnata dan dua hakim anggota adhoc, Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono, kesebelas terdakwa korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013 dengan merugikan keuangan negara total sebesar Rp 536,5 juta itu dituntut secara bergantian.

Berikut iNewsSidoarjo.id merangkum surat tuntutan kesebelas terdakwa yang berkasnya dipisah (split) menjadi lima itu :

1. Abdul Haris dan Madhuka Terdakwa Abdul

Haris, mantan Kades Gempolsari 2010 - 2016 itu dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, Abdul Haris yang saat ini kembali menjabat Kades Gempolsari itu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Abdul Haris bersama-sama dengan terdakwa Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik awalnya yaitu, almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah.

Lahan tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari. Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada terdakwa Madhuka.

"Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997. Seolah-olah telah terjadi jual beli antara terdakwa Madhuka dengan Umbaran. Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995," jelas Kisnu ketika membacakan surat tuntutan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut