get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

11 Terdakwa Perkara Korupsi Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
header img
Sidang tuntutan 11 terdakwa perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 11 terdakwa perkara dugaan korupsi ganti rugi di luar peta area terdampak (PAT) korban lumpur Sidoarjo tahun 2013 dijatuhi tuntutan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (12/4/2023).

Sebelas terdakwa yang dibacakan tuntutan secara terpisah (split) yaitu Abdul Haris, Madukha, Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Yudi Kartikawan, Syamsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta itu mengungkap, kesebelas terdakwa itu terbukti melanggar dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3, Jo Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai A.A GD Agung Parnata dan dua hakim anggota adhoc, Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono, kesebelas terdakwa korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013 dengan merugikan keuangan negara total sebesar Rp 536,5 juta itu dituntut secara bergantian.

Berikut iNewsSidoarjo.id merangkum surat tuntutan kesebelas terdakwa yang berkasnya dipisah (split) menjadi lima itu :

1. Abdul Haris dan Madhuka Terdakwa Abdul

Haris, mantan Kades Gempolsari 2010 - 2016 itu dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, Abdul Haris yang saat ini kembali menjabat Kades Gempolsari itu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Abdul Haris bersama-sama dengan terdakwa Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik awalnya yaitu, almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah.

Lahan tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari. Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada terdakwa Madhuka.

"Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997. Seolah-olah telah terjadi jual beli antara terdakwa Madhuka dengan Umbaran. Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995," jelas Kisnu ketika membacakan surat tuntutan.

Sementara, terdakwa Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

"Padahal secara pasti, terdakwa Abdul Haris mengetahui jika lahan tersebut bukan milik terdakwa Madhuka," jelasnya.

Tak hanya sampai situ, menurut dakwaan penuntut umum bahwa setelah lahan 170 meter persegi itu di atasnamakan Madhuka dan diajukan pengukuran, ternyata ada perbedaan data antara luasan tanah dan bangunan yang diajukan terdakwa Madhuka dan Abdul Haris dengan kenyataan data fisik di lapangan yaitu seluas 367 meter persegi.

"Disini terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 meter persegi yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh Madhuka. Dan ternyata perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat Tanah Kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d I Nomor 10 seluas 160 meter persegi yang posisinya berdampingan disebelah timur lahan Persil 68 d I Nomor 482," ungkap jaksa.

2. Seno Prasetyo dan Siswo Hariyono

Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah Sekretaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013 yang seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya melakukan verifikasi.

Namun kenyataannya, tim verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011.

Jaksa menuntut Seno Prasetyo selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Siswo Hariyono dituntut 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

3. Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin

Dalam perkara tersebut, terdakwa Yudi Kartikawan menjabat Wakil Ketua tim verifikasi dan Syamsul Arifin, anggota tim. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.

Kini, Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

4. Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan

Ketiga terdakwa itu merupakan ASN ATR BPN. Ketiganya dituntut 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, ketiganya merupakan tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013. Jaksa menyatakan para terdakwa tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011.

5. Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk

Kedua terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS dan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Dalam surat tuntutan mengungkap, atas perbuatan kesebelas terdakwa itu negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 536,5 juta. Meski demikian, terkait kerugaian tersebut jaksa menguraikan jika uang Rp 536,5 juta yang ditransferkan ke rekening milik Madhuka itu telah diambil dan dipergunakan untuk diserahkan kepada Ahmad Lukman (alm) Rp 50 juta.

Kemudian, pembelihan tanah sebesar Rp. 201,8 juta dan diminta oleh Kepala Desa Gempolsari yang baru Syaroni Aliem sebesar Rp. 284,1 juta. Sementara dalam perkara tersebut, Syaroni Aliem saat ini masih berstatus tersangka.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut