get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Syaroni Aliem, Eks Kades Gempolsari Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 14 November 2022 | 14:36 WIB
header img
Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan putusan praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka korupsi. Vonis tersebut dihadiri kuasa dari pemohon dan termohon. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kajari Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya kandas.

Praperadilan yang diajukan mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo Irwan Efendi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Senin (14/11/2022).

Dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon, penyidik Kejari Sidoarjo kepada pemohon, Syaroni Aliem sudah sah dan sesuai prosedur.

Hal itu, sambung dia, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan termohon, serta saksi dan ahli.

Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti surat dari termohon bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan sesuai prosedur berdasarkan pasal 184 KUHAP diantaranya para saksi, serta bukti bukti surat dan satu ahli dari inspektorat Sidoarjo.

Meski demikian, Syaroni Aliem ketika dikonformasi terkait ditolaknya permohonan praperadilan tersebut mengaku jika dirinya sebatas ihtiar saja.

"Kalau ihtiar tidak sesuai, ya apa boleh buat," ungkapnya.

Sementara, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengaku, penetapan tersangka terhadap Syaroni Aliem sudah sesuai prosedur.

"Sehingga sejak awal kami yakin praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak oleh hakim, karena kami susuai prosedur," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut