SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kajari Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya kandas.
Praperadilan yang diajukan mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo Irwan Efendi.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Senin (14/11/2022).
Dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon, penyidik Kejari Sidoarjo kepada pemohon, Syaroni Aliem sudah sah dan sesuai prosedur.
Hal itu, sambung dia, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan termohon, serta saksi dan ahli.
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti surat dari termohon bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan sesuai prosedur berdasarkan pasal 184 KUHAP diantaranya para saksi, serta bukti bukti surat dan satu ahli dari inspektorat Sidoarjo.
Meski demikian, Syaroni Aliem ketika dikonformasi terkait ditolaknya permohonan praperadilan tersebut mengaku jika dirinya sebatas ihtiar saja.
"Kalau ihtiar tidak sesuai, ya apa boleh buat," ungkapnya.
Sementara, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengaku, penetapan tersangka terhadap Syaroni Aliem sudah sesuai prosedur.
"Sehingga sejak awal kami yakin praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak oleh hakim, karena kami susuai prosedur," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan