Makam Wanita Staf Kejari Mojokerto Kota di Desa Suruh Sidoarjo Dibongkar, Diduga Terkait Aborsi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aparat kepolisian dari Resor Kota Mojokerto melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) jenazah Rei Baseri Gaylendri, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat 31 Juli 2026. Proses pembongkaran makam tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 WIB.
Almarhumah semasa hidupnya diketahui merupakan pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Meski pihak kepolisian yang bertugas di lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologis kematian maupun alasan detail pelaksanaan autopsi, Kepala Desa Suruh, Suwono, memberikan penjelasannya terkait kegiatan tersebut.
Suwono membenarkan bahwa makam yang dibongkar adalah milik almarhumah Rei, yang tinggal di perumahan wilayah Desa Suruh yang telah dimakamkan sekitar 50 hari yang lalu. "Makamnya Bu Rei, warga perumahan. Meninggalnya disini dan dimakamkan sudah sekitar 50 hari yang lalu dari sekarang," ujar Suwono saat ditemui di lokasi pembongkaran makam, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut, Suwono menceritakan alasan di balik pembongkaran makam tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak desa dari suami almarhumah. Suami korban diketahui merupakan seorang Jaksa yang bertugas di Madiun, bernama Doddy Eka Wijaya (43). Ekshumasi itu dilakukan untuk proses autopsi. "Infonya, dari pihak suami ada dugaan tindakan aborsi yang menyebabkan kematian istrinya. Sehingga sang suami melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota. Waktu itu dari pihak suami dan kepolisian juga sudah melapor ke pihak desa bahwa akan ada pembongkaran makam ini untuk autopsi," jelas Suwono.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait proses ekshumasi dan autopsi tersebut. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti medis dari autopsi tersebut untuk mendalami dugaan kasus aborsi yang dilaporkan.
Editor : Hidayat Adi