get app
inews
Aa Read Next : Praperadilan Rektor Udayana Kandas, Hakim Agus Nyatakan Penyidikan Sah

Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Syaroni Aliem, Eks Kades Gempolsari Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 14 November 2022 | 14:36 WIB
header img
Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan putusan praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka korupsi. Vonis tersebut dihadiri kuasa dari pemohon dan termohon. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya praperadilan yang diajukan Syaroni Aliem, tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kajari Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya kandas.

Praperadilan yang diajukan mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo Irwan Efendi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Praperadilan PN Sidoarjo Irwan Efendi ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Senin (14/11/2022).

Dalam pertimbangan hakim mengungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon, penyidik Kejari Sidoarjo kepada pemohon, Syaroni Aliem sudah sah dan sesuai prosedur.

Hal itu, sambung dia, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan termohon, serta saksi dan ahli.

Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti surat dari termohon bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan sesuai prosedur berdasarkan pasal 184 KUHAP diantaranya para saksi, serta bukti bukti surat dan satu ahli dari inspektorat Sidoarjo.

Meski demikian, Syaroni Aliem ketika dikonformasi terkait ditolaknya permohonan praperadilan tersebut mengaku jika dirinya sebatas ihtiar saja.

"Kalau ihtiar tidak sesuai, ya apa boleh buat," ungkapnya.

Sementara, Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi mengaku, penetapan tersangka terhadap Syaroni Aliem sudah sesuai prosedur.

"Sehingga sejak awal kami yakin praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak oleh hakim, karena kami susuai prosedur," ungkapnya.

Saat ini, ungkap Franky, setelah praperadilan itu ditolak, penyidik tetap melanjutkan proses lebih lanjut hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Perlu diketahui, Syaroni Aliem ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti lewat APBN pada 2013 lalu.

Syaroni diduga membawa uang total Rp 297,1 juta uang ganti rugi yang dititipkan kepadanya pada tahun 2019 silam. Uang tersebut diduga tidak dimasukan ke rekening desa, melainkan dibawa tersangka.

Kini, uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Kejari Sidoarjo oleh tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota itu. Selain dia, ada 11 tersangka lainnya terdiri dari swasta, Desa Gempolsari, pegawai Pemda, BPN dan BPLS terkait kasus ganti rugi tersebut. Para tersangka saat ini menjadi tahanan kota.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut