get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Terbukti Korupsi Ganti Rugi Lahan Lumpur Sidoarjo, Ini Vonis Pejabat ATR BPN hingga BPLS

Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:50 WIB
header img
Dua dari 11 terdakwa korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013 ketika menjalani vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap sembilan terdakwa perkara korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013.

Kesembilan terdakwa yang terbagi menjadi empat berkas itu divonis berbeda tersebut merupakan tim verifikator yang terdiri dari pejabat ATR BPN, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Meski ada perbedaan terkait vonis hukuman pokok, namun untuk denda dan subsider kesembilan terdakwa itu divonis majelis hakim dengan hukuman yang sama, yaitu denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Kesembilan terdakwa yaitu Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Yudi Kartikawan, Syamsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan. Untuk terdakwa Seno Prasetyo dan Siswo Hariyono.

Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah sekretaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013. Seno Prasetyo divonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Sementara terdakwa Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin dalam perkara tersebut, menjabat Wakil Ketua tim verifikasi dan Syamsul Arifin, anggota tim. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo. Kini, Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan yang menjadi satu berkas divonis masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa itu merupakan ASN ATR BPN. Dalam kasus tersebut, ketiganya merupakan tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013.

Sedangkan terdakwa Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk divonis masing-masing 1 tahun penjara. Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS. Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut