get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Terbukti Korupsi Ganti Rugi Lahan Lumpur Sidoarjo, Ini Vonis Pejabat ATR BPN hingga BPLS

Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:50 WIB
header img
Dua dari 11 terdakwa korupsi ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013 ketika menjalani vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : iNews Sidoarjo).

Kesembilan terdakwa itu tim verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011.

Selain sembilan terdakwa itu, ada dua terdakwa lainya yang masih rangkian dari para terdakwa itu didili secara terpisah juga dijatuhi vonis berbeda. Total ada 11 terdakwa yang dijatuhi vonis dalam kasus tersebut.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Haris, Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin dan Maduha, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai A.A GD Agung Parnata itu menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris, Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo periode 2010-2016. Sedangkan Maduha divonis 1 tahun penjara.

Keduanya juga divonis hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan mengungkap, Abdul Haris yang saat ini kembali menjabat Kades Gempolsari periode 2020-2026 itu terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat Kades Gempolsari pada periode 2010-2016 terkait ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti APBN Tahun 2013.

Abdul Haris bersama-sama dengan terdakwa Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik awalnya yaitu, almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah.

Lahan tersebut untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari.

Tanah dan bangunan TPQ Al Istiqomah seluas 170 meter persegi itu direkayasa dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada terdakwa Madhuka.

Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997. Seolah-olah telah terjadi jual beli antara terdakwa Madhuka dengan Umbaran.

"Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995," jelasnya dengan didampingi dua hakim anggota adhoc, Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono, Jum'at (5/5/2023).

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut