Maling Motor di Gedangan Sidoarjo Dibekuk Warga, Sempat Tuntun Motor Curian 500 Meter
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, gagal total. Seorang pria yang diduga hendak membawa kabur Honda Vario milik warga justru berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku diketahui bernama Ibnu Hamzah, 34, warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan, sepeda motor yang menjadi sasaran merupakan Honda Vario warna putih silver bernopol W 2989 UP milik Moch Agus Prayudin, 30.
Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di depan rumah korban dalam kondisi tidak dikunci setang. Pelaku kemudian diduga mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun menjauh dari lokasi parkir. "Korban mendengar ada keributan di luar rumah. Setelah keluar, korban mendapat informasi dari warga bahwa sepeda motornya dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal," kata Andri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Sepeda motor itu sempat dituntun pelaku hingga sekitar 500 meter dari lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku tidak menggunakan alat apa pun untuk mengambil sepeda motor tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku beserta kendaraan yang diduga hendak dicuri ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku mengaku rencananya sepeda motor tersebut akan dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Andri.
Beruntung, aksi tersebut lebih dahulu diketahui warga sehingga kendaraan tidak berhasil dibawa lebih jauh. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario W 2989 UP beserta BPKB dan STNK kendaraan.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. "Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Editor : Hidayat Adi