Menteri LH : Lumpur Sidoarjo Masih Menyembur, Sungai Porong Tak Boleh Terus Dikorbankan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, meminta penanganan lumpur Sidoarjo dievaluasi secara menyeluruh. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke lokasi tanggul lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Minggu 8 Februari 2026.
Salah satunya adalah terkait aspek ekologis, yang berhubungan dengan sungai Poronh. Hanif mengingatkan sungai Porong merupakan infrastruktur alam yang tidak boleh terus dikorbankan. “Kita butuh pendekatan yang lebih saintifik dan mendasar untuk memulihkan ekosistem sungai dari hulu sampai muara,” katanya.
Sebab selama ini, sungai Porong menjadi jalur pembuangan lumpur dari kolam penampungan ke arah muara dan laut di pesisir timur Sidoarjo. Apalagi hingga saat ini, lumpur Sidoarjo masih terus menyembur, dengan volume di kisaran 24 Juta Meter Kubik per tahun.
Selain itu, Hanif menegaskan pengelolaan lumpur tidak bisa lagi dilakukan secara pasif. Apalagi saat ini masih digunakan dokumen lingkungan yang mengacu pada baku mutu lama tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. “Penanganan ini tidak bisa berjalan dengan pola lama. Regulasi lingkungan sudah berubah dan harus dijadikan acuan,” tegasnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pendekatan hukum lingkungan telah mengalami perubahan signifikan. Namun, sejumlah instrumen penting dinilai belum sepenuhnya diterapkan dalam penanganan lumpur Sidoarjo di lapangan.
Menteri LH juga menekankan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai PP Nomor 46 Tahun 2016. Kajian tersebut harus mencakup satu kesatuan lanskap lingkungan dan tidak hanya terbatas pada Peta Area Terdampak (PAT). “Dampak lumpur ini sudah meluas lebih dari 1.200 hektar, bahkan keluar dari PAT. KLHS harus memotret dampak secara utuh dan terintegrasi dengan tata ruang daerah,” ujarnya.
Selain KLHS, pengelolaan lumpur berskala besar wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Ia menekankan dokumen tersebut harus disusun oleh tenaga ahli dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Editor : Aini Arifin