get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

11 Terdakwa Perkara Korupsi Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Dituntut Hukuman Berbeda

Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
header img
Sidang tuntutan 11 terdakwa perkara korupsi ganti rugi korban lumpur Sidoarjo di Desa Gempolsari. (Foto : ist).

Sementara, terdakwa Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.

"Padahal secara pasti, terdakwa Abdul Haris mengetahui jika lahan tersebut bukan milik terdakwa Madhuka," jelasnya.

Tak hanya sampai situ, menurut dakwaan penuntut umum bahwa setelah lahan 170 meter persegi itu di atasnamakan Madhuka dan diajukan pengukuran, ternyata ada perbedaan data antara luasan tanah dan bangunan yang diajukan terdakwa Madhuka dan Abdul Haris dengan kenyataan data fisik di lapangan yaitu seluas 367 meter persegi.

"Disini terdapat perbedaan luas lahan sekitar 197 meter persegi yang tidak turut diajukan permohonan pembayaran oleh Madhuka. Dan ternyata perbedaan luas tanah dan bangunan tersebut dikarenakan didalamnya terdapat Tanah Kas Desa Gempolsari yaitu Persil 68 d I Nomor 10 seluas 160 meter persegi yang posisinya berdampingan disebelah timur lahan Persil 68 d I Nomor 482," ungkap jaksa.

2. Seno Prasetyo dan Siswo Hariyono

Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah Sekretaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013 yang seharusnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya melakukan verifikasi.

Namun kenyataannya, tim verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011.

Jaksa menuntut Seno Prasetyo selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Siswo Hariyono dituntut 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

3. Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin

Dalam perkara tersebut, terdakwa Yudi Kartikawan menjabat Wakil Ketua tim verifikasi dan Syamsul Arifin, anggota tim. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.

Kini, Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

4. Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan

Ketiga terdakwa itu merupakan ASN ATR BPN. Ketiganya dituntut 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, ketiganya merupakan tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013. Jaksa menyatakan para terdakwa tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut