Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan Visum Et Repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Dalam kejadian itu, korban bersama warga sekitar berhasil mengamankan satu orang pelaku. Pelaku diketahui berinisial FAF, 18, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru.
Sementara pelaku lainnya melarikan diri. “Satu orang pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos korban yang berlumuran darah, pecahan botol minuman keras, pecahan kaca rumah, serta batu paving yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Taman dan telah memasuki tahap penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. “Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
